Rabu, 01 Februari 2017

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar TK





YAYASAN AL UKHUWAH BANJARNEGARA


TAMAN KANAK-KANAK ISLAM TERPADU


PERMATA HATI BANJARNEGARA


Alamat : Kelurahan Sokanandi RT 06  RW III Banjarnegara










                                     Surat Keputusan Kepala TKIT Permata Hati Banjarnegara
                                                   Nomor : 800/002/TKIT-PH/2017










                         Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Semester II
                                                       Tahun Pelajaran 2016/2017










Menimbang :  Untuk memperlancar Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TKIT Permata Hati Kecamatan Banjarnegara perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.


Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

3.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru


5. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pengaturan Beban Tugas Guru dan Pengawas Sekolah

6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 

8.  Perauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasioanal Pendidikan Anak Usia Dini

9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 7










MEMUTUSKAN
















Menetapkan :

















PERTAMA :  Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar pada Tahun Pelajaran seperti yang tersebut pada Lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas tambahan seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini.
KETIGA : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaaa Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


















Ditetapkan         : di Banjarnegara






Pada Tanggal     :  3 Januari  2017














                   Kepala TKIT Permata Hati Banjarnegara



































ENDAH MARWATI, S. Pd.AUD





NIP. 19750505 200801 2 014










Tidak ada komentar:

Posting Komentar