
|
|
YAYASAN AL UKHUWAH BANJARNEGARA | |||||||||
| TAMAN KANAK-KANAK ISLAM TERPADU | ||||||||||
| PERMATA HATI BANJARNEGARA | ||||||||||
| Alamat : Kelurahan Sokanandi RT 06 RW III Banjarnegara | ||||||||||
| Surat Keputusan Kepala TKIT Permata Hati Banjarnegara | ||||||||||
| Nomor : 800/002/TKIT-PH/2017 | ||||||||||
| Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Semester II | ||||||||||
| Tahun Pelajaran 2016/2017 | ||||||||||
| Menimbang : | Untuk memperlancar Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di TKIT Permata Hati Kecamatan Banjarnegara perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru. | |||||||||
| Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. | ||||||||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan | |||||||||
| 3. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen | |||||||||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru | |||||||||
| 5. | Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pengaturan Beban Tugas Guru dan Pengawas Sekolah | |||||||||
| 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan | |||||||||
| 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan | |||||||||
| 8. | Perauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasioanal Pendidikan Anak Usia Dini | |||||||||
| 9. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini | |||||||||
| 10. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 7 | |||||||||
| MEMUTUSKAN | ||||||||||
| Menetapkan : | ||||||||||
| PERTAMA | : | Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar pada Tahun Pelajaran seperti yang tersebut pada Lampiran I keputusan ini. | ||||||||
| KEDUA | : | Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas tambahan seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini. | ||||||||
| KETIGA | : | Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah | ||||||||
| KEEMPAT | : | Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaaa Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai | ||||||||
| KELIMA | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya | ||||||||
| KEENAM | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan | ||||||||
| Ditetapkan : di Banjarnegara | ||||||||||
| Pada Tanggal : 3 Januari 2017 | ||||||||||
| Kepala TKIT Permata Hati Banjarnegara | ||||||||||
| ENDAH MARWATI, S. Pd.AUD | ||||||||||
| NIP. 19750505 200801 2 014 | ||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar